Tertunduk, Ketiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadir di PN Jakarta Selatan
Tertunduk, tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J tiba di lokasi persidangan, mereka yakni Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu, Abdi Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tertunduk, tiga terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di lokasi persidangan, PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2011).
Ketiganya adalah Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mereka datang mengenakan kemeja putih berbalut rompi orange.
Diawali dengan Putri Chandrawati yang tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25.
Tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.
Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.