Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tim penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini, Senin (17/10/202).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Tribratanews/DOK. Polda Banten
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). 

“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diperiksa Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Informasi ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Senin, (17/10).

“Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya,” kata Dedi Prasetyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga mengonfirmasi hal tersebut. “Iya hari ini (pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa, Red),”  ujarnya.

Diketahui, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.

Sebelumnya, sempat ada drama Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10/2022).

Berita Rekomendasi

Penolakan ini karena Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum pilihannya, bukan kuasa hukum dari Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.

"Terkait tindak lanjut penangan tadi siang penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro telah melakukan pemeriksan terhadap Irjen TM, kemudian pemeriksan sempat berlangsung, namun tidak bisa tuntas atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.

"Sebenarnya dari Polda Metro kami tadi sudah siapkan dari advokat Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karema ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluarga," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas