VIDEO Ferdy Sambo Beri Hadiah ke RR, Bharada E & KM iPhone 13 Promax: Janjikan Uang Total Rp2 Miliar
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya pemberian hadiah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Dijelaskan pemberian hadiah itu sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan.
Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.
Yakni untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(*)