Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim berencana akan menghadirkan 12 saksi terkait sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada Selasa (25/10/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
YouTube Kompas TV
Hakim berencana akan menghadirkan 12 saksi terkait sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).

Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.

Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.

Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.

Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Hadirkan Ferdy Sambo, Putri, RR dan Kuat dalam Sidang Selanjutnya

Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.

"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.

Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.

"Siap, bisa Majelis," kata JPU.

Seperti diketahui, persidangan dengan terdakwa Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasilnya, penyampaian eksepsi tidak dilakukan oleh tim kuasa hukum Bharada E lantaran dinilai dakwaan dari JPU telah sesuai.

Baca juga: Dengar Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan, Hati Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo

Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir J juga telah dilakukan hari sebelumnya, Senin (17/10/2022).

Sama dengan persidangan Bharada E, sidang sebelumnya mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.

Adapun sidang sebelumnya menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas