Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Setelah Dijemput Paksa Jaksa dari Bareskrim

Advokat Alvin Lim langsung ditahan di Rutan Salemba setelah dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Advokat Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Setelah Dijemput Paksa Jaksa dari Bareskrim
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Ia saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Alvin Lim langsung ditahan di Rutan Salemba setelah dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) malam.

"Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Kasiepenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyatakan bahwa Alvin Lim dijemput dan ditangkap atas putusan banding dari pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, dia harus dilakukam penahanan.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI. Dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim (AL). Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Kejagung

Adapun dalam putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022. Satu di antaranya Alvin Lim telah terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.

BERITA REKOMENDASI

"Iya malam ini sudah ditahan. Sudah dibawa ke rutan Salemba," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Penjemputan itu diduga seusai Alvin divonis 4,5 tahun penjara di kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Penjemputan itu diduga seusai Alvin divonis 4,5 tahun penjara di kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri.

Penjemputan itu diduga seusai Alvin divonis 4,5 tahun penjara di kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Baca juga: Alvin Lim Sebut Dugaan Konsorsium 303 Ferdy Sambo Miliki Daya Rusak Besar untuk Polri

Adapun Alvin dijemput paksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Dia tampak memakai pakaian berwarna hitam corak merah saat dijemput Kejaksaan.

Saat penjemputan itu, Alvin Lim sempat terlebih dahulu memasuki ruang wartawan dan berbincang dengan seorang Jaksa. Setelah itu, dia keluar dan langsung dibawa masuk ke mobil minibus.

Di sana, terlihat pula pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Namun sebelum memasuki mobil, Alvin sempat menyatakan bahwa dirinya dieksekusi terkait kasus yang tengah menjeratnya.

Baca juga: Dilaporkan Akibat Konten ‘Kejagung Sarang Mafia’, Alvin Lim Undang Jaksa Agung Debat


"Baru putusan pengadilan. (Kita) Banding kan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi," kata Alvin.

Alvin menyatakan bahwa penjemputan paksa ini merupakan pesanan. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut pesanan yang dimaksudkan Alvin Lim.

"Tapi kan ini pasti ada pesanan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas