Advokat Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Setelah Dijemput Paksa Jaksa dari Bareskrim
Advokat Alvin Lim langsung ditahan di Rutan Salemba setelah dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bareskrim Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Alvin Lim langsung ditahan di Rutan Salemba setelah dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022) malam.
"Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Kasiepenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyatakan bahwa Alvin Lim dijemput dan ditangkap atas putusan banding dari pengadilan tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, dia harus dilakukam penahanan.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI. Dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim (AL). Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.
Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Kejagung
Adapun dalam putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022. Satu di antaranya Alvin Lim telah terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.
"Iya malam ini sudah ditahan. Sudah dibawa ke rutan Salemba," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri.
Penjemputan itu diduga seusai Alvin divonis 4,5 tahun penjara di kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.
Baca juga: Alvin Lim Sebut Dugaan Konsorsium 303 Ferdy Sambo Miliki Daya Rusak Besar untuk Polri
Adapun Alvin dijemput paksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Dia tampak memakai pakaian berwarna hitam corak merah saat dijemput Kejaksaan.
Saat penjemputan itu, Alvin Lim sempat terlebih dahulu memasuki ruang wartawan dan berbincang dengan seorang Jaksa. Setelah itu, dia keluar dan langsung dibawa masuk ke mobil minibus.
Di sana, terlihat pula pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Namun sebelum memasuki mobil, Alvin sempat menyatakan bahwa dirinya dieksekusi terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Baca juga: Dilaporkan Akibat Konten ‘Kejagung Sarang Mafia’, Alvin Lim Undang Jaksa Agung Debat
"Baru putusan pengadilan. (Kita) Banding kan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi," kata Alvin.
Alvin menyatakan bahwa penjemputan paksa ini merupakan pesanan. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut pesanan yang dimaksudkan Alvin Lim.
"Tapi kan ini pasti ada pesanan," jelasnya.