Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah 8 juli 2022 lalu.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah 8 juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 juli 2022 lalu. 

Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu. 

Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya. 

Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022). 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J. 

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos." 

Berita Rekomendasi

"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan. 

Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.

"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya. 

Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat. 

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan. 

Bharada E saat berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Bharada E saat berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam. 

Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas