Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Bukan Ijazah UGM, Jokowi Digugat Atas Ijazah SD Sampai SMA yang Diduga Palsu

Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Ijazah UGM, Jokowi Digugat Atas Ijazah SD Sampai SMA yang Diduga Palsu
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan bahwa dirinya menggugat Jokowi atas dugaan  pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Pihaknya menepis narasi yang selama ini beredar bahwa gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM," ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Jokowi Unggah Foto saat Wisuda Fakultas Kehutanan UGM, Teman Kuliah Ceritakan Sosok Jokowi Muda

Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli. Kan begitu secara hukum," katanya.

Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan secara resmi dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA.

Berikut bunyi petitumnya secara lengkap:

• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Seperti diketahui ijazah kuliah Jokowi sebelumnya dipersoalkan karena diduga palsu. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas