Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan menjawab secara tegas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
![Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-eliezer-pudihang-lumiu-atau-bharada-e7888.jpg)
Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E.
"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."
"Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.
Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan bahwa saat itu Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.
Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(Tribunnews.com/Milani Resti)