KPU Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
KPU Republik Indonesia (RI) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
![KPU Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Tidak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-kpu-ri-mochammad-afifuddin-01929.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya.
Gugatan ini dilayangkan partai politik (parpol) yang tidak lolos pendaftaran calon peserta pemilu.
“Kita pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh parpol,” ujar Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa (18/10/2022).
Untuk menghadapi gugatan, KPU sudah menyiapkan berkas yang bakal menjawab persoalan.
Meski begitu, Afif mengatakan KPU hingga saat ini masih belum mendapatkan materi gugatan.
“Ya menjawab yang disoal oleh partai, basisnya kan berkas-berkas yang mereka sudah sampaikan juga. Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan itu.
Baca juga: 6 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Buat Gerakan Lawan Politik Genosida
Sejauh ini tercatat dua parpol yang telah melayangkan gugatan ke KPU, yaitu Partai Prima dan PKP Indonesia.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PKP Indonesia (PKPI) pada Senin (17/10/2022).
Masing-masing partai menggugat keputusan KPI RI yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Baca juga: Gugat ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024
Puadi menjelaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan dari kedua partai tersebut, tapi laporannya belum didaftarkan secara resmi.
Sebab, dokumen laporan mereka belum lengkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.