Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan setelah sidang perdana yang dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa.
Mendengar kebersediaan Bharada E, Ferdy Sambo lantas menyerahkan amunisi berupa satu kotak peluru.
Ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E.
Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan senjata api Glock 17.
Ferdy Sambo memberikan amunisi tersebut juga disaksikan Putri Candrwathi.
"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," papar Jaksa.
Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya.
Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E.
"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."
"Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.
Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan bahwa saat itu Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.