Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi Besok
Roy Suryo akan membacakan eksepsi soal perkara meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Roy Suryo soal perkara meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi terus bergulir.
Roy Suryo akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar besok sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pak Roy Suryo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).
Pitra mengungkapkan sidang itu akan digelar lebih awal dari sidang sebelumnya yakni sekira pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang sebelumnya.
Baca juga: Bantah Intervensi Kasus Roy Suryo, Kemenag: Kami Tak Berkepentingan
"Mengenai (sidang offline) belum diputuskan oleh Hakim. Iya (sementara daring), semoga dalam waktu dekat sudah ada putusan Hakim," katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).
Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Pertimbangkan Gelar Sidang Perkara Roy Suryo Digelar Offline
"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Niat Hati Kritik Bakal Naiknya Harga Tiket Candi Borobudur, Kini Roy Suryo Dihadapkan ke Meja Hijau
Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ucap Tri.
"Ancamannya lima tahun penjara maksimal," sambungnya.