Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Bharada E: Jadwal, Live Streaming, Dakwaan, hingga Alasan Digelar Terpisah

Bharada E akan menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022). Ini jadwal hingga alasan sidang digelar terpisah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Sidang Bharada E: Jadwal, Live Streaming, Dakwaan, hingga Alasan Digelar Terpisah
Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Tribun Sumsel)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022). Ini jadwal hingga alasan sidang digelar terpisah. 

Sidang Bharada E akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Namun, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.

Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.

Oleh karena itu, pengadilan tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.

LINK

LINK

LINK

Baca juga: Alasan Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

BERITA REKOMENDASI

3. Majelis Hakim Sidang Bharada E

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Bharada E. (pn-jakartaselatan.go.id)

Majelis hakim dalam sidang Bharada E sama seperti sidang Ferdy Sambo cs.

Mereka adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Baca juga: PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya

4. Dakwaan dalam Sidang Bharada E


Berikut surat dakwaan Bharada E yang dikutip secara utuh dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id:

PRIMAIR:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas