Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiquni Wibowo dapat Tugas Melakukan Copy dan Lihat Isi DVR CCTV

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo khawatir terkait perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di rumahnya

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baiquni Wibowo dapat Tugas Melakukan Copy dan Lihat Isi DVR CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo diminta melakukan copy dan melihat isi DVR CCTV.

Hal ini disampaikan dalam sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo khawatir terkait perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di rumahnya.

Oleh karena itu, ia pun memanggil Chuck Putranto untuk bertemu dengannya.

"Begitu khawatir dan gelisahnya saksi Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.

Maka pada hari Selasa sekira pukul 17.00 WIB saksi Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan DVR CCTV Komplek ke Penyidik Polres Jaksel

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Chuck Putranto menghubungi terdakwa Baiquni Wibowo agar datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV.

"Dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq, tolong copy dan lihat isinya', dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto 'nggak apa-apa nih?'," jelas Jaksa Penuntut Umum.

JPU kemudian kembali menjelaskan bahwa Chuck Putranto menjawab 'kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam'.

Selanjutnya, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang meng-copy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum, namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," papar Jaksa Penuntut Umum.

Selain Baiquni Wibowo, sidang terkait perkara obstruction of justice juga mengagendakan 5 terdakwa lainnya yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto serta Arif Rachman Arifin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dibagi dalam 2 sesi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas