Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BI Checking secara Online dan Offline

Anda bisa mengecek BI checking melalui SLIK OJK secara online maupun offline. Berikut adalah caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek BI Checking secara Online dan Offline
ojk.go.id
Anda bisa mengecek BI checking melalui SLIK OJK secara online maupun offline. Berikut adalah caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Anda bisa mengecek BI checking melalui SLIK OJK secara online maupun offline.

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Mengutip laman OJK, berikut adalah cara cek BI checking secara online dan offline.

Baca juga: Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan

Cara Cek BI Checking Online

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Berita Rekomendasi

2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan

5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online

6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas