Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk Lihat Catatan Kredit di Bank
Cek BI Checking di konsumen.ojk.go.id untuk lihat catatan kredit di Bank atau lembaga keuangan. Skor nasabah di BI Checking menentukan izin kredit.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
3. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia Jalur Pro Hire, Simak Bidang Pekerjaan yang Tersedia
Cara melihat BI checking secara online
1. Akses laman permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id;
2. Isi formulir dan nomor antrean;
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;
Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha;
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online;
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean;
7. Jika data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali;
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP;
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan;
10. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Skor BI Checking
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.