KPK Selesaikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
KPK telah menyelesaikan penyidikan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiganya antara lain, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto; PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi; dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto.
"Tim penyidik (18/10) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka EW dkk pada tim jaksa karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan formil dan materil berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10/2022).
Ipi berujar, penahanan para tersangka masih dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk masing-masing tersangka selama 20 hari, terhitung 18 Oktober 2022 hingga 6 November 2022
Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Heri ditahan di Rutan KPK Merah Putih.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ipi.
Dijelaskan dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengajukan usulan renovasi Stadion Mandala Krida, dimana usulan tersebut kemudian disetujui dan untuk alokasi anggarannya dimasukkan dalam anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
“Hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH (Sugiharto) dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya diduga di mark up sedemkian rupa dan tanpa dilakukan kajian maupun evaluasi dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
“Di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar,” Karyoto melanjutkan.
Karyoto mengatakan, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
Untuk pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di tahun 2017, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan komunikasi hingga pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Keinginan Heri tersebut kemudian disampaikan anggota panitia lelang pada Edy dan diduga langsung disetujui agar dimenangkan tanpa melalui evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Karyoto mengatakan, saat proses pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan diduga ada beberapa pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar,” kata Karyoto.