Lewat Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Perhutani Siap Penuhi Target Net Zero Emission 2060
Diharapkan Perhutani mampu bertindak sebagai perusahaan penyerap sediaan karbon dan selanjutnya dapat diperdagangkan melalui skema carbon trading
Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan berkomitmen mendukung upaya Pemerintah untuk berkontribusi aktif dalam upaya dekarbonisasi menuju Net Zero Emission 2060.
Menurut Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, Perhutani memiliki potensi sebagai penyerap karbon karena kemampuan kawasan hutan dalam menyerap emisi lebih besar (sequester) dibandingkan dengan emisi yang dihasilkan.
Hal itu bisa dilakukan dengan pengelolaan Sumber Daya Hutan secara lestari yang meliputi proses bisnis perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Untuk mendukung upaya pemerintah mencapai target Net Zero Emission pada 2060, Perhutani siap bersinergi bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market (VCM BUMN).
Karenanya, Wahyu Kuncoro hadir di acara penandatanganan Letter of Intent (LoI) tentang Proyek Pilot Perdagangan Karbon Kementerian BUMN Voluntary Carbon Market (VCM BUMN), Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Optimalisasi Perdagangan Bahan Baku dari Hutan Lestari
Acara itu merupakan rangkaian acara SOE International Conference yang merupakan bagian dari agenda Road to G20 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC)..
Tak hanya Perum Perhutani, penandatanganan LoI juga dilakukan bersama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan sebagai fasilitator yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) serta disaksikan oleh Wakil Menteri I BUMN Pahala Nugraha Mansury.
Wakil Menteri I BUMN Pahala Nugraha Mansury menyampaikan bahwa Kementerian BUMN sangat serius dalam upaya untuk bisa menjadi pioneer dan role model dalam penerapan dekarbonisasi.
Selain itu perlu adanya inisiatif untuk bisa menurunkan emisi secara end to end.
LoI ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian BUMN dalam mencapai Net Zero Emission BUMN 2060 dengan membangun ekosistem rendah emisi di lingkup BUMN melalui skema VCM.
Dalam skema ini semua BUMN berpotensi menjadi seller maupun buyer.
BUMN yang telah memenuhi target pengurangan emisi di sektornya dan masih memiliki kelebihan karbon kredit dari inisiatif penurunan emisi yang telah dilakukan, dapat menjadi seller.
Sementara itu BUMN yang masih belum memenuhi target penurunan emisi di sektornya secara mandiri, dapat berpotensi sebagai buyer.
Potensi tersebut, tambah Dirut Perhutani, diimplementasikan Perum Perhutani dengan menetapkan inisiatif strategis perusahaan yang telah dimulai pada tahun ini salah satunya melalui pengembangan proyek Nature Based Solutions (NBS), yaitu solusi yang mengacu pada pengelolaan dan pemanfaatan alam berkelanjutan untuk mengatasi tantangan sosial dan lingkungan.
Diharapkan Perhutani mampu bertindak sebagai perusahaan penyerap sediaan karbon dan selanjutnya dapat diperdagangkan melalui skema carbon trading.
Dalam implementasi inisiatif strategis tersebut, Perhutani berkolaborasi dengan BUMN lain yaitu PT Pertamina Power Indonesia (PPI) sebagai subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE), melalui kesepakatan dalam bentuk Head of Agreement untuk melaksanakan proyek NBS.
Perhutani dan PPI akan bertindak sebagai seller credit carbon, menjual credit karbon kepada pihak-pihak yang membutuhkan untuk mencapai target penurunan emisinya.