Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Tahanan Bawa 3 Perwira Polri Jalani Sidang Obstruction of Justice, AKP Irfan Dibawa Terpisah

Mobil tahanan Kejari Jaksel bawa tiga perwira Polri jalani sidang Obstruction of Justice, AKP Irfan dibawa terpisah.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mobil Tahanan Bawa 3 Perwira Polri Jalani Sidang Obstruction of Justice, AKP Irfan Dibawa Terpisah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Tiga Perwira Polri memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perkara Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membawa tiga perwira polri dari gedung Bareskrim menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Kendaraan itu membawa AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto untuk menjalani sidang Obstruction of Justice yang bakal digelar pada hari ini.

Berdasarkan Pantauan Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, ketiga perwira Polri tersebut berjalan masuk ke mobil tahanan berjenis bus dengan nomor polisi B 7754 QK.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung masuk melalui pintu belakang mobil tahanan dengan pengawalan.

Adapun kebdaraan tahanan itu berangkat sekira pukul 09.57 WIB.

Tiga Perwira Polri memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perkara Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Tiga Perwira Polri memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perkara Obstruction of Justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Terpisah, AKP Irfan Widyanto sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu pada sekira pukul 08.51 WIB.

Irfan dibawa menggunakan kendaraan milik Kejari Jakarta Selatan berjenis mini bus dengan warna hitam dan bertulis ‘pidana khusus’ dan ‘Tahanan’ dengan nomor polisi B 1805 SRP.

BERITA TERKAIT

Belum diketahui alasan para Perwira Polri itu dibawa secara terpisah.

Sebagai informasi, sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Terdapat enam terdakwa yang akan disidang. Mereka di antaranya AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Tangkap Layar Kompas TV)

Sidang perkara obstruction of justice ini akan digelar dalam dua sesi. Nantinya, sesi pertama mulai digelar pukul 10.00 WIB. 

"Ada dua majelis ya, nanti yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Sementara itu, untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas