Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri

4 terdakwa kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan disidangnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Bharada E saat menjalani sidang perdananya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV). 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs kompak ajukan eksepsi hanya Bharada E yang tidak, dia nilai dakwaan Jaksa sudah cermat, minta Ferdy Sambo dan istri dihadirkan di sidangnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022).

Karena statusnya sebagai justice collabolator (JC), persidangan Bharada E digelar terpisah dengan empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa yang sudah disidang satu hari sebelumnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mengawali sidang perdananya, tim kuasa hukum Bharada E sudah melancarkan beragam strategi demi hukuman kliennya itu diringankan.

Di antaranya tidak mengajukan eksepsi, minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan di sidangnya.

Termasuk menyampaikan dukacita dan permohonan maaf bagi keluarga Brigadir J.

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

Berita Rekomendasi

Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Diketahui Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat, mungkin nanti kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di persidangan.

Lantaran kubu Bharada E tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan berikutnya akan langsung digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang berikutnya diagendakan digelar pada Selasa (25/10/2022).

Pihak Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas