Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Minyak Goreng Dinilai Bukan Kerugian Keuangan Negara

BLT tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari APBN melalui DIPA Kementerian Sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BLT Minyak Goreng Dinilai Bukan Kerugian Keuangan Negara
Ist
Sidang lanjutan agenda saksi perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diluncurkan pemerintah pada April 2022 dinilai tidak merugikan negara karena bukan merupakan anggaran baru yang khusus dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng

BLT tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari APBN melalui DIPA Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021. 

Fakta itu terungkap saat persidangan dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Mira Riyanti Kurniasih, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos mengatakan, berdasarkan Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022 disepakati adanya pengucuran BLT minyak goreng untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

“BLT ini disalurkan dalam rangka menghadapi lebaran dan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, tidak hanya minyak goreng,” jelas Mira saat bersaksi di persidangan.    

Menurut Mira, BLT minyak goreng merupakan program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang masuk dalam program PEN 2022.  

Berita Rekomendasi

Total dana BLT minyak goreng yang dianggarkan sebesar Rp6,195 triliun dengan sasaran 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bantuan dikucurkan untuk periode tiga bulan, yaitu April-Juni 2022 dengan besaran Rp 100 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara

“Jadi pada dasarnya BLT minyak goreng ini adalah program bansos reguler yang ada di Kemensos. Adapun dana yang digunakan diambil dari DIPA Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin November 2021,” ungkap Mira.

Saksi lainnya, Imam Fahrudi, Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia mengatakan, pihaknya mendapatkan istruksi dari Kemensos untuk membantu menyalurkan BLT minyak goreng periode April-Juni 2022 dengan nilai sekitar Rp5,6 triliun untuk 18,7 juta KPM. 

Dari jumlah tersebut, yang berhasil disalurkan sebesar Rp5,5 triliun, sedangkan sisa dana BLT yang tidak terselurkan sebesar Rp72 miliar telah dikembalikan ke kas negara.

“Berdasarkan perjanjian kerja sama, kami hanya mendapat instruksi untuk menyalurkan sekitar Rp5,6 triliun. Saya tidak tahu pabila ada pihak lain yang diminta Kemensos untuk ikut menyalurkan BLT minyak goreng,” ucap Imam.  

Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei, salah satu terdakwa dalam perkara ini, kemudian menanyakan apakah pengucuran BLT ini disebabkan karena adanya kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. 

Maqdir juga menanyakan apakah ada kesepakatan antara Kemensos dan Kementerian Perdagangan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka menangani krisis minyak goreng.

“Berdasarkan hasil rakortas, BLT minyak goreng disalurkan guna menghadapi lebaran dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, tidak ada menyebut soal kelangkaan. Kemensos juga tidak ada kesepakatan dengan Kemendag terkait dengan penanganan minyak goreng,” jawab Mira.

Menurut Maqdir, keterangan saksi semakin menegaskan penyaluran BLT minyak goreng bukan merupakan kerugian keuangan negara.  

BLT tersebut merupakan program bansos yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu untuk menghadapi kenaikan harga yang terjadi saat lebaran dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19. 

“Jadi, ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kalangan fakir miskin yang memang dipelihara negara. Ini tidak bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara,” kata Maqdir.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lin Che Wei Tak Terima Uang Terkait Penerbitan Izin Ekspor CPO

Sebagimana diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor CPO sebesar Rp20 triliun. 

Termasuk di dalamnya kerugian sebesar Rp6 triliun karena pemerintah terpaksa harus mengeluarkan BLT minyak goreng untuk masyarakat tidak mampu.  

Sementara itu, Wiji Tri Wilujeng, Statistisi Muda pada Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kesaksiannya menyampaikan, harga minyak goreng curah selama Januari sampai dengan Maret 2022 mengalami penurunan.  

Pada Januari 2022, harga rata-rata minyak goreng curah di 15 kota tercatat sebesar Rp18.518 per kilogram, kemudian di Februari menjadi Rp17.284 per kg, dan turun lagi menjadi Rp16.981 per kilogram. 

Adapun harga minyak goreng kemasan pada Februari 2022 tercatat Rp18.065 per liter, turun dari bulan sebelumnya Rp18.970 per liter.

Data BPS juga menunjukkan inflasi harga minyak goreng pada Januari 2022 sebesar 0,84 persen dibandingkan bulan sebelumnya. 

Namun, pada Februari 2022 terjadi deflasi sebesar 9,17% pada harga minyak goreng

Hal ini membuat andil minyak goreng terhadap inflasi nasional pada Februari turun menjadi minus 11%, dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,01%. 

“Artinya, pada Februari terjadi penurunan harga minyak goreng sehingga menahan laju inflasi nasional secara keseluruhan, kata Wiji.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng: Kebijakan CPO Bikin Wilmar Nabati Indonesia Rugi Rp1,5 Triliun

Menurut Maqdir, data statistik BPS menunjukkan bahwa keterlibatan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag mengatasi krisis minyak goreng justru menunjukkan hasil yang positif.

“JPU dalam dakwaannya merekonstruksi bahwa seolah apa yang dilakukan Lin Che Wei telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang membuat harga menjadi mahal. Sementara kalau kita lihat data BPS, justru terjadi penurunan harga sejak Januari hingga Maret 2021,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas