Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Ini Syarat yang Harus Dibawa

BSU tahap 6 dijadwalkan cair minggu depan melalui Kantor Pos. Berikut adalah syarat dan cara cairkan BSU di Kantor Pos.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Ini Syarat yang Harus Dibawa
freepik
Ilustrasi uang - BSU tahap 6 dijadwalkan cair minggu depan melalui Kantor Pos. Berikut adalah syarat dan cara cairkan BSU di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 dijadwalkan cair minggu depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujar Indah, Selasa (18/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Putri mengatakan, anggaran untuk penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BSU via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," katanya.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Berita Rekomendasi

Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, (14/10/2022).

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas