Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Asumsi, JPU: Surat Dakwaan Nyata Diakui Penasihat Hukum Putri Candrawathi

Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Disebut Asumsi, JPU: Surat Dakwaan Nyata Diakui Penasihat Hukum Putri Candrawathi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, kuasa hukum Putri Candrawathi sempat mengajukan eksepsi atau keberatan agar dakwaan bisa batal demi hukum.

Salah satu alasannya soal JPu dinilai asumsi dalam menyusun surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Erna Normawati menyatakan bahwa pihaknya sudah menguraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur mengenai tindak pidana yang dilakukan Putri Candrawathi.

"Surat dakwaan tersebut telah nyata diakui secara tegas oleh penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada halaman 6 sampa 8 yang membagi menjadi 3 fase peristiwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan

Dijelaskan Jaksa, 3 fase peristiwa yang telah diakui kuasa hukum Putri di antaranya fase rumah Saguling hingga fase rumah Duren Tiga.

BERITA REKOMENDASI

"Dari uraian tersebut di atas jelas terlihat penasihat hukum PC tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum maka patutlah eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa PC untuk dikesampingkan," jelas JPU.

Diberitakan sebelumnya, Tim pengacara Putri Candrawathi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengaca Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Febri pun mencontohkan bahwa JPU menyatakan Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Awlanya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Febri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas