Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
Jaksa menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya kini tetap berada di tahanan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-ditolak-jaksa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.
Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU.
Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.
Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap ditahan.
"Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," kata Jaksa, Kamis.
Baca juga: Ferdy Sambo Salaman dengan Seseorang Sebelum Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Itu Kawan Lama
![Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-ferdy-sambo-di-pn-jaksel_20221020_113817.jpg)
Mengenai Putri Candrawathi, JPU menyatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu tetap dilanjutkan.
Hal ini berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.