Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Ricky Rizal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Ricky Rizal
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal  untuk keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.

Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas