Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Eksepsi Tim Penasehat Ricky Rizal, Jaksa Minta Waktu 2 Jam untuk Susun Jawaban

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang eksepsi dakwaan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini. 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jawab Eksepsi Tim Penasehat Ricky Rizal, Jaksa Minta Waktu 2 Jam untuk Susun Jawaban
Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal ketika menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) ini. 

Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ricky Rizal.

Dalam sidang, tim penasehat hukum Ricky Rizal, mengungkapkan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut tim penasehat hukum, surat dakwaan JPU yang disampaikan pada Senin (17/10/2022) kemarin, tidak diuraikan secara cermat dan lengkap.

Untuk itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Ferdy Sambo Salaman dengan Seseorang Sebelum Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Itu Kawan Lama

Atas eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum Ricky Rizal, jaksa akan memberikan tanggapannya pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum meminta waktu sekira 2 jam untuk mempersiapan tanggapan atas eksepsi terdakwa Ricky Rizal.

Berita Rekomendasi

"Bahwa jawaban atas eksepsi akan kami ajukan, mohon waktu selama 2 jam."

"Jawaban eksepsi tetap akan kami bacakan pada persidangan yang sama," katanya dalam program Breaking News Kompas TV, Kamis sore.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan JPU.

"Persidangan ini kami skors dan kami lanjutkan pada pukul 17.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan pada Kamis (20/10/2022). 

Selain Ricky Rizal, terdakwa Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang pembacaan eksepsi.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang lanjutan kasus Brigadir J yang akan digelar pada Kamis (20/10/2022) ini. 
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang lanjutan kasus Brigadir J yang akan digelar pada Kamis (20/10/2022) ini.  (Kompas TV)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ricky Rizal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas