JPU Minta Nota Keberatan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim
JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Febri.
Tak hanya itu, Febri juga memprotes JPU soal dakwaan yang menyatakan Putri Candrawathi dengan akal liciknya memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri.
"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi Saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa Korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata Febri saat membacakan surat dakwaan yang disebut asumsi.
"Padahal seharusnya sebagai isteri sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," sambung Febri.
Tak hanya itu, Febri mengaku pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU soal peran Putri Candrawathi dalam membawa Brigadir J ke lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya diajak oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo, karena Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengetahui Terdakwa Putri Candrawathi-lah yang mengajak untuk pergi menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 Jaksel maka Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat secara spontan ikut masuk ke dalam mobil mengikuti Terdakwa Putri Candrawathi, keadaan ini persisi sebagaimana yang 33 dikehendaki oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan Saksi Ferdy Sambo," jelas Febri saat membacakan surat dakwaan yang disebut asumsi.
Atas dasar itu, kata Febri, JPU menguraikan dakwaan sangat menunjukan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP. Selanjutnya, dari asumsi tersebut JPU terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.
"Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan," jelasnya.