JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo, Pemeriksaan Dilanjut dan Tetap Harus Ditahan
Dengan pendalaman terhadap uraian nota keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, JPU tegas menolak seluruh eksepsi tersebut.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Dengan pendalaman terhadap uraian nota keberatan tersebut, JPU tegas menolak seluruh dalil eksepsi Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, JPU juga merekomendasikan pemeriksan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
Bahkan, Ferdy Sambo tetap harus ditahan.
"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo."
"Kedua, menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil."
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Beri Iphone ke Anak Buah Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J
"Poin ketiga, menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan."
"Dan keempat, menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," bunyi isi tanggapan yang disampaikan JPU dalam Sidang Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo telah mengajukan beberap poin nota keberatan atau eksepsi karena merasa keberatan dengan surat dakwaan yang diajukan JPU.
Mengutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten
1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
Yakni surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
Bahkan, ada uraian di surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;
3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam
Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.
Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;
5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)