Kasus Fraud Marak di Indonesia, Kemenkominfo: Ada 40 Ribu Laporan Sejak 2019
Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir kasus fraud di dunia digital marak terjadi di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir kasus fraud di dunia digital marak terjadi di Indonesia.
Donny mengatakan Kemenkominfo mendapatkan puluhan ribu laporan kasus fraud sejak tahun 2019.
"Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran," tutur Donny melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Fraud adalah suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dalam hal ini media yang digunakan yakni dengan telepon atau smartphone.
Hal tersebut diungkapkan oleh Donny dalam Webinar Literasi Digital Sektor Pendidikan yang digelar Kemenkominfo dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Baca juga: Cegah Risiko Fraud, Proxsis Kerjasama Tata Kelola Manajemen Transportasi dengan MRT Jakarta
Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital.
Ancaman tersebut berupa malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.
"Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan," kata Donny.
Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso, mengungkapkan terdapat beberapa menjadi fokus dari pihaknya.
Hal tersebut, adalah regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.
Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.
"Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital," jelas Bambang.
Baca juga: Erick Thohir Beberkan Progress Rencana PT MRT Akuisisi 51 Persen Saham KCI
Lalu Ketua Program Studi Magister Hukum UI Ratih Lestarini menyampaikan bahwa di
era digital sekarang ini, kasus fraud semakin marak dan merugikan banyak pihak.
"Semoga kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” pungkas Ratih. (*)