Kuasa Hukum Kuat Maruf Anggap JPU Keliru dalam Susun Surat Dakwaan, Ini Poin yang Disampaikan
Kuasa hukum Kuat Maruf menganggap JPU keliru dalam menyusun surat dakwaan. Berikut poin-poin yang dianggap pengacara keliru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Kuat Maruf membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada eksepsinya, kuasa hukum menganggap jaksa penuntut umum (JPU) telah keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Menurutnya, JPU tidak mencantumkan satu pun soal penjelasan peran Kuat Maruf terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi.
Sehingga, menurut kuasa hukum, JPU keliru dengan logika yang melompat dalam menyusun dakwaannya.
Kuasa hukum pun mencontohkan beberapa poin dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Baca juga: Sidang Eksepsi: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel
Poin dakwaan tersebut yaitu soal Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga.
Adapun menurut dakwaan JPU, pisau yang dibawa oleh Kuat Maruf digunakan untuk berjaga-jaga ketika Brigadir J melakukan perlawanan saat akan dieksekusi.
Kuasa hukum menganggap dakwaan JPU tersebut hanya berdasarkan asumsi karena sebelumnya tidak menjelaskan terkait Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada uraian (dakwaan) sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum.
Kemudian, kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan bahwa pisau tersebut terbawa dari rumah di Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta.
Kuasa hukum melanjutkan pisau Kuat Maruf tersebut tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Poin dakwaan lain yang masuk dalam eksepsi adalah terkait Kuat Maruf yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pada dakwaan JPU, apa yang dilakukan Kuat Maruf tersebut dinilai bukanlah tugas kesehariannya.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak sepatutnya dipertanyakkan oleh JPU sehingga menjadi salah satu poin dakwaan terhadap Kuat Maruf.
"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.
Dengan beberapa contoh poin dakwaan itu, kuasa hukum Kuat Maruf menganggap JPU dalam menyusun surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi dan bersifat imajinatif.
Baca juga: Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo
Selanjutnya, kuasa hukum meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya.
Diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara agenda yang dijadwalkan yakni pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, agenda lainnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Birpka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, sidang perdana telah dijalani oleh empat terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Baca juga: Sebut Tuduhan Tidak Relevan, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim PN Jaksel
Selanjutnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Namun, tim kuasa hukum Bripka RR dan Kuat Ma'ruf belum menyampaikan eksepsi dan baru dilakukan pada sidang hari ini.
Sebagai informasi, keempat terdakwa didakwa dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.