Kuat Ma'ruf Ngaku Tak Terima Uang dari Ferdy Sambo, Tapi Sempat Lihat Amplop di Meja
Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf saat itu melihat amplop namun tak mengetahui isinya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya tak menerima uang dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kuat dijanjikan uang Rp 500.000.000 setelah pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten
"Tidak menerima (uang), tidak diberikan. Dan dia (Kuat) tidak tahu isinya itu apa," kata Irwan sesaat setelah mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Irwan mengaku jika kliennya saat itu melihat amplop namun tak mengetahui isinya.
"Dia tidak liat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa," ujarnya.
Bahkan, kata dia, mantan Kadiv Propam Polri itu juga tak memperlihatkan isi dari amplop itu kepada Kuat.
"Dia (Kuat) tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan
Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi, Ferdy Sambo Lagi-lagi Bawa Buku Hitam
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).