Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten
Arman mengatakan seharusnya jaksa membuat dakwaan tersebut secara cermat dan tepat agar nantinya bisa diketahui peran dari masing-masing terdakwa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal perkara pembunuhan berencana ke Brigadir Yosua.
Terkait itu kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai tanggapan dari JPU masih belum menguraikan peristiwa.
"Tanggapan dari JPU terkait eksepsi tersebut, yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi: Dakwaan Jaksa Seolah Rencana Pembunuhan Brigadir J di Magelang
Menurutnya, tanggapan JPU atas eksepsi pihaknya tetap tidak menceritakan rangkaian dan hanya menanggapi secara formil.
Arman mengatakan seharusnya jaksa membuat dakwaan tersebut secara cermat dan tepat agar nantinya bisa diketahui peran dari masing-masing terdakwa.
"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Arman mengatakan jika Jaksa inkonsisten karena tidak merunut rangkaian peristiwa dalam dakwaannya.
"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwa harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas dakwaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2022).
Atas permintaan itu, Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan nasib perkara tersebut dilanjutka atau tidak pada Rabu (26/10/2022) mendatang.