Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan perkara tersebut akan dilanjut atau tidak melalui sidang putusan sela.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menolak nota keberatan atau eksepsi perkawa pembunuhan berencana Brigadir J yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Terkait itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan perkara tersebut akan dilanjut atau tidak melalui sidsng putusan sela yang digelar pada Rabu (26/10/2022).
"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Penasehat Hukum Sambo
Sidang putusan sela Ferdy Sambo itu akan bersamaan dengan Putri Candrawathi yang juga akan dilakukan Rabu pekan depan usai mendengarkan tanggapan JPU soal eksepsi yang pihaknya layangkan.
Majelis Hakim Diminta JPU Tolak Eksespsi Ferdy Sambo
Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang yang digelar, Kamis (20/10/2022).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan.
Atas dalil tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menolak eksepsi kubu terdakwa.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
Dengan begitu, maka pada putusan sela nantinya majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tukas jaksa.