Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup
Survei Indikator Politik mengungkapkan mayoritas responden memilih hukuman mati atau penjara seumur hidup pantas untuk Ferdy Sambo.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil survei tatap muka Indikator Politik pada September 2022 mengungkapkan mayoritas responden memilih hukuman mati atau penjara seumur hidup pantas dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
Survei yang dilakukan pada 13-20 September 2022 itu menanyakan sejumlah hal, satu di antaranya adalah kasus Ferdy Sambo.
Jika Ferdy Sambo terbukti sebagai otak atau dalang pembunuhan Brigadir J sekaligus merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, 49,4 persen responden memilih hukuman mati.
Kemudian 36,5 persen memilih penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Lalu 7,0 persen memilih penjara 20 tahun.
Sebanyak 0,8 persen hukuman lainnya, dan 6,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam
Adapun responden yang diambil pendapatnya adalah mereka yang mengetahui kasus tewasnya Brigadir J.
Hasil survei pada bulan September 2022 ini tidak jauh berbeda dengan hasil survei Agustus lalu.
Kepercayaan Terhadap Polri Meningkat
Sementara itu Peneliti Utama Indikator Politik, Bawono Kumoro, mengungkapkan tingkat kepercayaan publik terhadap instansi Polri meningkat.
Pada Agustus 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka 54,2 persen.
"Di bulan September naik sedikit menjadi 63 persen," ungkap Bawono saat menjadi narasumber talkshow Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Ferdy Sambo Bikin Indeks Kepercayaan Publik pada Polri Turun: Runyam Semuanya
Bawono mengungkapkan, naiknya kepercayaan publik terhadap Polri kemungkinan besar tak lepas dari progresivitas penanganan kasus Ferdy Sambo oleh Polri.
"Di mana bulan September itu sudah dilalui beberapa tahapan, ada rekonstruksi, ada pemberkasan kasus menuju Kejaksaan dan pengadilan, persiapan pengadilan."