Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menentukan perkara tersebut bakal dilanjut atau tidak melalui sidang putusan sela pada pekan depan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menolak nota keberatan atau eksepsi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelum ini JPU sudah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terkait itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan perkara tersebut akan dilanjut atau tidak melalui sidang putusan sela yang akan digelar pada Rabu (26/10/2022).

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).

"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua.

Sidang putusan sela Ferdy Sambo itu akan bersamaan dengan Putri Candrawathi yang juga akan dilakukan Rabu pekan depan usai mendengarkan tanggapan JPU soal eksepsi yang pihaknya layangkan.

Majelis Hakim Diminta JPU Tolak Eksespsi Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang yang digelar, Kamis (20/10/2022).

Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan.

Atas dalil tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menolak eksepsi kubu terdakwa.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dengan begitu, maka pada putusan sela nantinya majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas