Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konimex Hentikan dan Tarik Produk Termorex Sirup 60ml dari Pasaran

Berdasarkan daftar lima obat sirup yang dirilis BPOM, Termorex Sirup memiliki kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Konimex Hentikan dan Tarik Produk Termorex Sirup 60ml dari Pasaran
Konimex.com
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, ekmasan dus, botol plastik @60 ml. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Konimex selaku produsen Termorex Sirup menyatakan, akan melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM.

Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef menuturkan, pihaknya memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022.

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya

Diketahui, sejumlah sirup obat disampaikan BPOM berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk menarik produk tersebut," kata Rachmadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).

PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG.

PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope). 

Berita Rekomendasi

"Kami senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu," ungkap dia.

PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran. 

BPOM Minta Produsen Tarik Lima Produk Obat

Sebelumnya,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan industri farmasi untuk menarik BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia. Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).

Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.

Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
      
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
       
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas