Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut Tetap Bergulir Meski Pemerintah Janjikan Santunan
Gugatan class action para orang tua koban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bakal kembali bergulir di meja hijau, Senin (2/10/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan class action para orang tua koban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) bakal kembali bergulir di meja hijau, Senin (2/10/2023).
Agenda persidangan lanjutan perkara perdata ini yaitu putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Senin, 02 Oktober 2023. 11:20:00 sampai dengan Selesai. Putusan Sela," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Putusan sela itu tak akan dibacakan Majelis Hakim di ruang persidangan sebagaimana biasanya, melainkan melalui e-court.
"Besok putusan sela soal kompetensi pengadilan. Tapi e-court. Jadi enggak ada yang ke PN," kuasa hukum para orang tua korban, Siti Habibah saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah
Sebagai kuasa hukum para orang tua korban, Habibah memastikan bahwa pihaknya takkan mencabut gugatan yang telah dilayangkan.
Hal itu menanggapi kesediaan pemerintah untuk memberikan bantuan bagi para korban terdampak GGAPA, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Sebab menurut Hahibah, para orang tua korban dalam perkara ini menuntut ganti rugi yang dianggap berbeda dengan bantuan.
Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah
"Santunan beda sama ganti kerugiaan. Karena tuntutan kami ganti kerugian, jadi tidak akan berpengaruh," katanya.
Adapun nilai ganti rugi yang dituntut dalam perkara ini ialah Rp 4,9 juta setiap bulan kepada pemerintah dan pihak tergugat lainnya.
Selain itu, orang tua korban juga memohon kompensasi dari biaya yang ditimbulkan di luar ketentuan BPJS Kesehatan.
"Intinya adalah anggaran yang menunjang kesehatan korban anak gagal ginjal untuk hidup lebih baik,” kata kuasa hukum orang tua korban, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Total uang yang dimohonkan itu akan digunakan untuk kebutuhan perawatan dan pengobatan para korban.