KPK Sebut Pimpinan Tak Pernah Temui Kamaruddin Simanjuntak, Bantah Tolak Aduan Kasus Korupsi
KPK angkat bicara menanggapi video beredar, Kamaruddin Simanjuntak mengaku melaporkan banyak kasus dugaan korupsi tapi tidak ditindaklanjuti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menyebut pimpinan tidak pernah bertemu dengan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Di sisi lain, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya tidak pernah mengabaikan aduan dari Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Dalam video yang beredar di aplikasi Snack Video, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah melaporkan banyak kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, laporan dugaan korupsi itu diklaim tidak ditindaklanjuti.
Ipi menjelaskan, jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor.
Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat.
"Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," katanya.
Patut diketahui, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi.
Yaitu melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara, kemudian menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Baca juga: Menanti Ferdy Sambo Bongkar Catatan di Buku Hitam yang Selalu Dibawa saat Sidang
Ipi berujar, apabila aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
"Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," Ipi menambahkan.
Berikut pernyataan lengkap Kamarudin Simanjuntak yang dipersoalkan KPK:
"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih supply informasi Ketua KPK muji-muji saya. Abang ini anggota mosat ya, kami aja dibayar satu triliun ga tahu kok, kau tahu katanya. Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, ga ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat."
"Tapi, sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada 300 triliun, tahu apa kata Ketua KPK sama saya: Anda belum layak dapat hadiah katanya. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang."