KPK Terus Dalami Upaya Rektor Unila Karomani Luluskan Mahasiswa yang Kasih Duit
(KPK) terus mendalami upaya Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru yang memberikan uang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami upaya Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru yang memberikan uang.
Upaya meluluskan mahasiswa baru ini tidak langusung diurus Karomani, tapi melalui orang kepercayaannya.
Ihwal materi pemeriksaan ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa tujuh saksi, Kamis (20/10/2022), terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung di Polresta Bandar Lampung.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodir penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10/2022).
Adapun ketujuh saksi dimaksud antara lain, M Nur Mustafa, Wakil Rektor I Universitas Riau; Helmy Fitriawan, Dekan Teknik Unila; dan Rudi Natamiharja, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum.
Kemudian, Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Asep Sukohar, Pembantu Rektor II Universitas Lampung; Entis Sutisna Halimi, Dosen Universitas Sriwijaya; dan Mualimin, dosen.
Ipi mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami soal penggunaan uang Karomani.
Hal itu didalami KPK lewat Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Karomani 30 Hari
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM," kata Ipi.
Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat.
Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.
Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.
Diduga, ia memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Karomani selaku Rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.
Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.
Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.
Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.
Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.
Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.
Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.
Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.
Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.