Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Penjualan Obat Sirup Anak, Pedagang Minta Pemerintah Surati Produsen & Tarik dari Pasaran

Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengaku saat ini para pedagang belum merugi imbas dari dilarangnya penjualan lima item obat

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Larangan Penjualan Obat Sirup Anak, Pedagang Minta Pemerintah Surati Produsen & Tarik dari Pasaran
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengaku saat ini para pedagang belum merugi imbas dari dilarangnya penjualan lima item obat sirup anak.

Meski belum merugi Yoyon mengaku hal itu dikarenakan obat-obat tersebut masih belum expired alias batas waktu penggunaan produk belum melewati masa kadaluarsa.

"Untuk sementara kita tidak mengalami kerugian. Hanya saja kita akan mengalami kerugian jika barang kita nanti expired kalau tidak ada kejelasan dari pemerintah sampai kapan larangan ini," kata Yoyon kepada Tribunnews di tokonya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2022).

Yoyon berharap pemerintah untuk mengirimkan surat ke produsen agar menarik obat sirup cair anak yang telah dilarang peredarannya agar pedagang tidak mengalami kerugian.

"Jadi pemerintah harus mengirimkan surat kepada pabrikan untuk segera menarik obat-obatan tersebut. Kalau tidak ditarik dan expired baru kita mengalami Kerugian. Karena kita bukan konsinasi tapi jual putus," sambungnya.

Menurut penuturan Yoyon rekan-rekannya sesama pedagang obat-obatan di Pasar Pramuka telah membatalkan pemesanan obat-obatan jenis sirup.

Baca juga: Polri Bantu BPOM Awasi Penarikan Lima Obat Sirup yang Mengandung Zat Kimia EG

BERITA REKOMENDASI

"Rekan-rekan saya baru saja melaporkan bahwa pemesan mereka untuk obat jenis sirup sudah dibatalkan semuanya," tutupnya.

Dikutip dari pom.go.id sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

BPOM telah melarang peredaran lima jenis obat cair untuk anak.

Suasana Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2022)
Suasana Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2022) (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Adapun kelima obat itu yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas