Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Meninggal ke-134 di Tragedi Kanjuruhan

Korban meninggal dunia di tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 134 orang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Remaja 17 Tahun Jadi Korban Meninggal ke-134 di Tragedi Kanjuruhan
Istimewa
Reyvano Dwi Afriyansyah, korban ke-134 Tragedi Stadion Kanjuruhan. Ia meninggal dunia Jumat (21/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Korban meninggal dunia di tragedi Kanjuruhan bertambah lagi.

Kini total jumlah korban meninggal dunia menjadi 134 orang.

Korban diketahui bernama Reyvano Dwi Afriyansyah (17) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Korban meninggal dunia pada Jumat (21/10/2022) hari ini pukul 06.45 WIB.

Reyvano Dwi Afriyansyah telah dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang selama 18 hari.

Kabid Pelayanan Medik RSSA Malang dr I Wayan Agung mengatakan, almarhum Reyvano selama dirawat tak pernah lepas ventilator atau alat pembantu pernapasan. 

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Harus Bertanggung Jawab, Ketua Umum Bisa Kena Pidana 

Kata Wayan, almarhum Reyvano kondisinya tak stabil selama dirawat di RSSA Malang. 

Berita Rekomendasi

"Ia tidak pernah lepas ventilator. Kondisinya naik turun naik turun," kata Wayan, Jumat (21/10/2022) dikutip dari Surya.co.id

"Jadi selama 18 hari diberi alat bantu napas dengan kondisi naik turun."

"Kita terus berjuang bersama almarhum tapi Allah menentukan kehendak lain," lanjutnya.

Wayan menyebut Reyvano Dwi Afriyansyah mengalami cedera dan luka di beberapa bagian tubuh. 

"Ada luka di kepala, di tulang dada, tulang navikula, kemudian cedera kepala," jelas Wayan. 

Baca juga: Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tindaklanjuti Rekomendasi TGIPF


Lanjut Wayan mengatakan, almarhum Reyvano merupakan pasien rujukan dari RS Hasta Husada Kepanjen. 

Sejak di RS Hasta Kepanjen, almarhum Reyvano juga tak pernah keluar ICU dan tak lepas ventilator. 

Tragedi Kanjuruhan

Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.

Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Enam tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian buntut insiden ini. 

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, mereka adalah Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, Suko Sutrisno selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Has Darman selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.

Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Sri Juliati) (Surya.co.id/Sylvianita Widyawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas