Daftar 5 Obat Sirup yang Tercemar EG dan Kini Dilarang BPOM
Simak 5 daftar obat sirup yang mengandung EG dan DEG, BPOM: belum dapat disimpulkan jika hal tersebut penyebab gagal ginjal akut
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 5 obat sirup yang ditarik dan dilarang peredaraanya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Maraknya kabar mengenai penyakit gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak di bawah umur 5 tahun, BPOM memberi respon terkait obat yang sering dikonsumsi jika merasakan demam.
Pihak BPOM melakukan pengujian terhadap obat bentuk cair atau sirup.
Hal itu berdasarkan Farmakope Indonesia yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu obat yang beredar.
Sehubung dengan pengujian itu, diduga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietlin Glikol (DEG).
Baca juga: Daftar 91 Merk Obat Sirup yang Diperiksa Kemenkes dan BPOM, Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut
Obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG kemungkinan berasal dari bahan tambahan, yakni:
- Propilen glikol
- Polietilen glikol
- Sorbitol
- dan, Gliseril atau gliserol
Dalam Farmakope tercantum ambang batas atau Tolerable Daily Intake (TDI) cemaran EG dan DEG adalah 0.5 mg/kg berat badan perhari.
Ada 5 obat sirup yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas, hal itu setelah BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup hingga Rabu, (19/10/2022).
Selengkapnya, inilah daftar obat sirup yang Tribunnews lansir laman BPOM.
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Baca juga: Datangkan Obat dari Singapura Tangani Penyakit Gagal Ginjal, Menkes Budi: Sudah Uji Coba
Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)