IPW Menduga Buku Hitam Ferdy Sambo Isinya Nama Jenderal Polisi Penerima Gratifikasi Bisnis Tambang
Kata IPW buku hitam Ferdy Sambo itu diduga berisi nama anggota Polri yang menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sempat menerawang isi buku hitam Ferdy Sambo yang selalu dibawa-bawa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, buku hitam Sambo itu diduga berisi nama anggota Polri yang menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur.
“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Soal Buku Hitam Ferdy Sambo, Siap Dibongkar hingga Berisikan Catatan Sejak Berpangkat Kombes
Setidaknya, kata Sugeng, penerawangan buku hitam Sambo itu terkait dugaan gratifikasi penerimaan uang koordinasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sebab, lanjut dia, Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri sehingga punya catatan anggota Polri.
Hal ini pun sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.
“Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti laig catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” jelas dia.
Karena itu, Sugeng berharap buku hitam Sambo ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya.
Hanya saja, kata Sugeng, dalam kode etik kepolisian itu memang ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.
Akan tetapi, Sugeng menyebut Ferdy Sambo sudah dipecat dari anggota Polri. Makanya, apakah kode etik kewajiban menjaga rahasia itu masih terikat atau tidak.
Menurut dia, kalau kode etik advokat itu sampai mati pun tidak boleh membuka rahasia klien.
“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” jelas dia.
Kata Pengacara Ferdy Sambo