Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 23 Obat Sirup Aman yang Dirilis BPOM dari 102 Temuan Kemenkes

Berikut ini 23 produk obat yang dinyatakan BPOM aman dari 102 temuan oleh Kemenkes.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in DAFTAR 23 Obat Sirup Aman yang Dirilis BPOM dari 102 Temuan Kemenkes
istimewa
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. Berikut ini 23 produk obat yang dinyatakan BPOM aman dari 102 temuan oleh Kemenkes. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 obat dari 102 daftar yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang kini dinyatakan masuk kategori aman.

Seperti diketahui, Kemenkes sebelumnya mengungkap 102 produk obat yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut.

BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat itu.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyampaikan 23 produk obat dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Dengan demikian, 23 produk obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

"Dari 102 obat, ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," ujarnya, dikutip dari YouTube Badan POM RI, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Obat Sirup untuk Anak Mengandung Etilen Glikol, DPR Diminta Panggil BPOM

23 Produk Obat yang Aman

Berita Rekomendasi

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini nama produk obat yang dinyatakan BPOM aman:

1. Alerfed Syrup

2. Amoxan

3. Amoxicilin

4. Azithromycin Syrup

5. Cazetin

6. Cefacef Syrup

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas