Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Bisa Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai

Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tidak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in DAFTAR 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Bisa Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup | Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tidak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan data hasil pengawasan terbarunya terkait sirup obat yang tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Diketahui sebelumnya pengawasan BPOM pada obat sirup tersebut dilakukan untuk mengetahui obat sirup mana saja yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi pemicu meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dari hasil pengawasan BPOM tersebut, ditemukan 23 produk obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM, berdasarkan informasi di laman resmi www.pom.go.id:

1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, dengan kegunaan Obat Flu.

2. Amozan produksi Sanbe Farma, dengan kegunaan Antimikroba.

3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, dengan kegunaan Antimikroba.

BERITA TERKAIT

4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, dengan kegunaan Antimikroba.

5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Antijamur.

6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs, dengan kegunaan Antimikroba.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Diduga karena Keracunan Etilen Glikol, Penderita Didominasi Anak Usia 1-5 Tahun

7. Cefspan syrup produksi Kalbe Farma, dengan kegunaan Antimikroba.

8. Cetirizin produksi Novapharin, dengan kegunaan Obat Alergi.

9. Devosix drop 15 ml produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Dekongestan.

10. Domperidon Sirup produksi Afi Farma, dengan kegunaan Obat Mual.

11. Etamox syrup produksi Errita Pharma, dengan kegunaan Antimikroba.

12. Interzinc produksi Interbat, dengan kegunaan Obat Diare.

Baca juga: Mengapa Etilen Glikol Dicurigai Jadi Penyebab 141 Anak Terkena Gangguan Ginjal Akut? Ini Alasan IDAI

13. Nytex produksi Pharos, dengan kegunaan Obat Batuk.

14. Omemox produksi Mutiara Mukti Farma, dengan kegunaan Antimikroba.

15. Rhinos Neo drop produksi Dexa Medica, dengan kegunaan Obat Hidung Tersumbat.

16. Vestein (Erdostein) produksi Kalbe, dengan kegunaan Obat Batuk.

17. Yusimox produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, dengan kegunaan Antimikroba.

18. Zinc Syrup produksi Afi Farma, dengan kegunaan Obat Diare.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

19. Zincpro syrup produksi Hexpharm Jaya, dengan kegunaan Obat Diare.

20. Zibramax produksi Guardian Pharmatama, dengan kegunaan Antimikroba.

21. Renalyte produksi Pratapa Nirmala, dengan kegunaan Cairan Rehidrasi

22. Amoksisilin, dengan kegunaan Antimikroba.

23. Eritromisin, dengan kegunaan Antimikroba.

Baca juga: Dilarang BPOM, Ini Proses Terjadinya Cemaran Etilen Glikol dan Dietlon Glikol Ada dalam Obat Sirup

Pada Kadar Tertentu EG dan DEG Masih Boleh Terkandung dalam Obat Cair

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada kadar tertentu, senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih boleh terkandung dalam obat cair.

Hal ini diungkapkan oleh Dosen Teknologi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, S. Si, M.Si, Apt,

Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen.

"Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan," paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: VIDEO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Jokowi Minta Pengawasan Terhadap Industri Obat Diperketat

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi.

"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," katanya lagi.

Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP).

Baca juga: 7 Tips Cara Menurunkan Demam Anak dengan Selain Obat Sirup: Dari Kompres hingga Minum Banyak Cairan

Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup.

Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)

Baca berita lainnya terkait Gangguan Ginjal.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas