Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan Berdasar Hasil Uji BPOM
BPOM telah merilis daftar sejumlah sirup obat yang aman digunakan sesuai aturan pakai. Mulai dari Amoxicilin hingga Alerfed Syrup.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 sirup obat yang aman digunakan.
Pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.
BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil sebagai berikut:
- 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
- 7 produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;
- 3 produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.
Baca juga: Mengapa Sampai Ada EG dan EDG Lebihi Ambang Batas? Benarkah Bahan Baku Obat Diganti? Ini Sikap BPOM
Mengutip laman BPOM, 23 sirup obat yang aman (sumber data dari 102 obat yang dipakai pasien gagal ginjak akut):
1. Alerfed Syrup (Obat flu)
2. Amoxan (Antimikroba)
3. Amoxicilin (Antimikroba)
4. Azithromycin Syrup (Antimikroba)
5. Cazetin (Antijamur)
6. Cefacef Syrup (Antimikroba)
7. Cefspan syrup (Antimikroba)