Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Atmojo: AKBP Dody Prawiranegara Tidak Bisa Masuk dalam Perlindungan LPSK, Tapi Bisa Ajukan JC

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hasto Atmojo: AKBP Dody Prawiranegara Tidak Bisa Masuk dalam Perlindungan LPSK, Tapi Bisa Ajukan JC
Kolase Tribunnews
Kolase foto mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Update kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi dan 2 saksi kunci bakal minta perlindungan ke LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ke LSPK ini akan dilayangkan melalui surat pada Senin (24/10/2022) hari ini terkait kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra.

AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi ini juga ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap secara terang benderang kasus narkoba yang menjeratnya sebagai tersangka.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara menjadi salah satu pihak pemberi keterangan soal keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Dody Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC. 

Namun dalam proses pengajuan perlindungan, pihak pemohon harus lolos dari syarat yang ditentukan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tentu saja LPSK akan melakukan investigasi maupun assessment apakah seorang pemohon itu memenuhi syarat atau tidak untuk diberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto Atmojo, Sabtu (23/10) yang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Hasto Atmojo menambahkan jika dilihat dari status AKBP Dody Prawiranegara tidak bisa masuk dalam perlindungan LPSK.

Namun AKBP Dody bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Sama halnya dengan permohonan perlindungan, pengajuan JC juga memiliki syarat.

Seperti pihak yang mengajukan JC bukan pelaku utama, bersedia bekerjasama dan bersedia mengembalikan kerugian negara jika terdapat kerugian negara.

LPSK juga melakukan penelaahan atau investigasi untuk memastikan beberapa hal. 

Seperti apakah pemohon memiliki informasi atau keterangan signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa menjadi terang benderang atau menjadi lebih terang benderang. 

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Kemudian LPSK melakukan penelusuran untuk terkait ada atau tidak ada acaman terhadap pemohon.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas