Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bentuk Tim Khusus Cek Unsur Pidana di Balik Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Polri membentuk tim khusus untuk mendalami produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dunia dengan vonis gagal ginjal akut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Bentuk Tim Khusus Cek Unsur Pidana di Balik Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut
SURYA/SURYA/PUR
Foto dok./ Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membentuk tim khusus untuk mendalami produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dunia dengan vonis gagal ginjal akut.

Kasus ini pun masih dalam tahapan penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini masih akan memeriksa hasil laboratorium terhadap obat sirup yang diduga memiliki kandungan etilen dan glikol bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM. Tim melakukan penyelidikan secera sinergi dan atensi kejadian tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Anak Sempat Minum Obat yang Dilarang BPOM,  Ayah Bunda Jangan Langsung Panik! Ikuti Saran Dokter

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih belum menentukan apakah ada unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sebaliknya, penyidik masih menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Nanti masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan. Nunggu update dulu dari Bareskrim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan pihaknya tengah mendalami bahan baku yang digunakan produsen obat sirup terkait temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

"Apa bahan bakunya berubah dan sebagainya itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya kenapa sampai sekarang ada ada konsentrasi pencemar, sampai ada di produk yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat namun memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi impurities atau ketidakmurnian.

Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per Mg per berat badan per hari.

"Intinya sih memang akan selalu ada ya hanya sekarang berapa jauh ya yang harusnya ada tidak melebihi dari ambang batas," ujar dia.

Pihaknya akan melakukan pendalaman pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau TMS tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas