Hadapi Sidang Kedua, Kondisi Psikis dan Kesehatan Bharada E dalam Kondisi Baik
Menjelang sidang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa psikis Bharada E dalam kondisi baik.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sehari menjelang sidang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa psikis Bharada E dalam kondisi baik.
"Sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Bahkan Susi menyebut, Bharada E bersikap kooperatif dengan pihak LPSK.
Hanya saja, Bharada E memiliki satu permintaan jelang sidangnya, yaitu dipertemukan dengan pemuka agama atau rohaniawan.
"Dia minta dikuatkan (spiritualnya)," ujarnya.
Selain menjelang sidang, terungkap pula bahwa Bharada E juga bertemu rohaniawan setiap dua minggu sekali.
Pertemuan itu diketahui merupakan program rutin dari pihak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
"Kalau Bareskrim itu program untuk semua tahanan yang disediakan seminggu dua kali," kata Susi.
Terpisah Ronny Talapesst, kuasa hukum Bharada E mengatakan kliennya dalam kondisi sehat jelang menghadapi sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kondisi Bharada E dalam keadaan sehat. Saya kemarin berjumpa setelah ibadah di Rutan Bareskrim," jelasnya.
Baca juga: Rombongan Keluarga Brigadir J Siapkan Mental dan Fisik Bersaksi di Sidang Bharada E Besok
Sebagi informasi, permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator telah dikabulkan LPSK pada Jumat (12/8/2022).
Oleh sebab itu, LPSK memberikan perlindungan kepadanya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.