Komisi III DPR Dukung Penuh Rencana Polri Berantas Habis Pungutan Liar Jabatan
Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus pungutan liar atau pungli jabatan di lingkungan Polri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus pungutan liar atau pungli jabatan di lingkungan Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta, pungli jabatan benar-benar dihapuskan karena telah mengacaukan struktur karir di Polri.
"Saya dukung penuh langkah tegas Pak Kapolri yang ingin hapuskan pungli jabatan. Karena pungli jabatan ini benar-benar mengacaukan struktur karier di Polri. Pastikan kenaikan jabatan benar-benar diraih secara objektif karena prestasi dan kompetensi, bukan ‘main’ backing atau setoran. Sudah nggak jaman," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Sahroni menambahkan, pungli jabatan ini membentuk karakter buruk di Institusi Polri.
Sebab menurutnya, orang yang karirnya diraih karena pungli, berpotensi melakukan penyelewengan jabatan nantinya.
"Mulai dari pungli jabatan hingga pungli masuk sekolah Polri ini benar-benar harus diberantas habis. Sebab ini yang jadi cikal bakal pembentukan mentalitas buruk di tubuh Polri. Tinggal sekarang kita lihat bagaimana teknisnya? Saya yakin Pak Kapolri sudah memiliki langkah-langkah teknis terkait hal ini," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan pemungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Instruksi tersebut untuk menghilangkan budaya setoran dari bawahan ke atasan.
Penegasan itu disampaikan Kapolri dalam akun instagram pribadinya @listyosigitprabowo pada Senin (24/10/2022).
Karena itu, dia mengingatkan anggotanya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pemungutan liar (pungli).
"Kami yang atasan atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan ini tolong ditiadakan," kata Sigit.
Dijelaskan Sigit, cara ini pun telah dilakukan oleh As SDM Polri. Dia mengklaim, tidak ada lagi anggota yang masuk sekolah hingga naik jabatan harus membayar ke atasan.
"Saya kira Pak As SDM sudah melakukan gak ada yang namannya mau masuk sekolah bayar, mau dapat jabatan bayar dan ini sudah saya cek di Mabes tidak ada seperti itu termasuk juga kalau ada yang bawa-nawa nama saya tolong tangkap, laporkan," jelasnya.
Baca juga: Kapolri soal Pungli Jabatan Polisi: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap
Sigit menuturkan bahwa instruksi tersebut berlaku dari Polda hingga Polres di daerah. Dia melarang keras tindakan pungli yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kita sepakat di mabes tidak ada yang seperti itu, tolong di Polda di Polres lakukan hal yang sama, tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada untuk supaya seseorang untuk sekolah harus bayar," jelasnya.
"Berikan penilaian yang objektif, terkait dengan prestasinya, usulkan. Dan kita juga dari Mabes akan melihat hal yang sama. Hilangkan hal-hal (pungli) yang seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Sigit mengancam akan membatalkan atau mencopot anggotanya yang terbukti membayar untuk mendapatkan kenaikan jabatan.
"Ini kalau saya denger rekan-rekan mungkin karena langsung gak bisa lewat orang kemudian bayar saya coret saya batalkan, karena ini terkait dengan komitmen kita kedepan supaya lebih baik karena itu saya minta propam betul-betul awasi, saya masih mendengar hal-hal seperti itu, kalau masih ada saya turunkan propam langsung saya copot. Tolong ini menjadi perhatian," pungkasnya.