Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang Aset Tanah Suami Istri Koruptor Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset tanah milik pasangan suami istri, Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Lelang Aset Tanah Suami Istri Koruptor Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Istimewa/ KPK
KPK melelang aset tanah milik pasangan suami istri, Handoko Setiono dan Melia Boentaran terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset tanah milik pasangan suami istri, Handoko Setiono dan Melia Boentaran.

Handoko adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), sementara Melia ialah Direktur PT ANN.

Keduanya merupakan terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode closed bidding berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (25/10/2022).

Objek yang dilelang, yakni tanah seluas 44.077 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 037/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014 (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan).

Baca juga: KPK Jebloskan 2 Koruptor Proyek Jalan di Bengkalis Riau ke Lapas Tangerang

Harga limit tanah tersebut Rp 615.177.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 150.000.000,00.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, tanah seluas 24.342 meter persegi yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 038/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp343.289.000,00 dan uang jaminan Rp 80.000.000.

Tanah seluas 52.676 meter persegi yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 036/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014 (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp727.507.000,00 dan uang jaminan Rp 200.000.000.

Baca juga: Periksa Direktur PT Global Quality Indonesia, KPK Konfirmasi Soal Proyek Jalan di Bengkalis

Berikutnya, satu bidang tanah seluas 14.590 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Melia Boentaran, sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 13, Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Baku (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp381.131.000,00 dan uang jaminan Rp 90.000.000.

Satu bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Handoko Setiono sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 14 Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Bakul (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp 259.102.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.

Selan itu, KPK juga akan melelang barang rampasan terpidana Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.


Umar adalah terpidana perkara suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

Objek lelang, yaitu tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 440 meter persegi sesuai dengan surat keterangan tanah nomor: 1/2020 tanggal 23 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Siak terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane (dilengkapi dengan surat keterangan riwayat pemilikan penguasaan tanah atas nama Mad Kurdi) dengan harga limit Rp13.210.000,00 dan uang jaminan Rp5.000.000,00.

Ipi mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (22/11/2022) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB waktu server aplikasi lelang internet.

Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Kemudian, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Dumai, Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas